• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Ada Wabah Covid-19, Bolehkah Bayar Zakat sebelum Waktunya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Edmonton's Food Bank

Ilustrasi. Foto: Edmonton's Food Bank

0
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah membayar zakat sebelum waktunya, seperti dalam kondisi wabah Covid-19 saat ini?

Jawab:

Diperbolehkan membayar zakat satu tahun atau lebih, di muka. Asalkan harta tersebut memiliki minimum yang ditetapkan untuk Zakat (memenuhi nishab) meskipun periode kepemilikan yang ditentukan tidak terpenuhi.

Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian, menyatakan:

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Diizinkan membayar zakat sebelum waktunya karena alasan yang tulus adalah pendapat yang diadopsi oleh mayoritas ahli hukum Muslim dan sebagian besar ulama Muslim misalnya Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan lainnya.

Untuk mendukung persepsi mereka, mereka mengutip sebuah hadits hasan (baik) yang dilaporkan oleh At-Tirmidzi dan diriwayatkan oleh Ali Ibn Abu Thalib (ra dengan dia): “Al-Abbas bertanya kepada Nabi Muhammad (saw) tentang membayarnya Zakat sebelum jatuh tempo. Nabi memberinya konsesi.”

BACA JUGA: Gerakan Zakat dan Tantangannya

Karena ini merupakan hak finansial, ada istilah untuk itu, yang mencerminkan fleksibilitas dengan pembayar. Analoginya, karena hutang dapat dibayar sebelum jatuh tempo, apalagi zakat. Ini pun dapat dibayar sebelum jatuh tempo.

Di tengah situasi wabah Covid-19, amal adalah salah satu cara yang diadopsi untuk menghilangkan kesulitan dan malapetaka. Jadi, mempercepat pembayaran zakat dinilai sebagai salah satu amal tersebut.

Kebijakan soal pembayaran zakat di tengah pandemi virus corona penyebab Covid-19, juga dianjurkan di beberapa negara, mulai dari Timur Tengah, Eropa, hingga Asia,termasuk di Palestina dan Indonesia.

Di Palestina, seperti dikutip dari npc, Syaikh Ikrimah Sabri menyerukan warga agar membayar zakat lebih awal tanpa harus menunggu berakhirnya bulan Ramadhan. Hal ini melihat krisis ekonomi yang menimpa warga Palestina akibat penyebaran virus corona.

“Secara Syariat boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu yang ditentukan namun seorang muslim tidak dibolehkan menunda pembayaran zakat, ” terang Mufti Agung Palestina tersebut.

Terkait pembayaran zakat lebih awal dari waktunya beliau menjelaskan bahwa penyebaran virus corona dan langkah preventif yang dilakukan membuat sebagian besar badan usaha di Palestina berhenti.

Pendapatan ekonomi warga menurun dimana hal ini akan mempengaruhi pendapatan rakyat kecil dan orang-orang miskin.

“Karena itu saya menfatwakan agar zakat fitrah dibayar lebih awal sebelum waktunya demi menolong mereka,” tegasnya.

Sementara di Indonesia, pembayaran zakat sebelum bulan Ramadhan juga diserukan oleh Kementrian Agama. Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari Detik (6/4/2020), meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat maal atau zakat harta ke masyarakat. Serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang.

Kepada BAZNAS dan LAZ juga diminta memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat lapis bawah. Dengan begitu bisa meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat yang terdampak darurat corona.

Sementara zakat fitrah yang biasanya dibayar di akhir Ramadhan, Menag menyerukan agardibayarkan di awal Ramadhan.

BACA JUGA: Zakat Mensucikan Pemberinya

Terkait hal ini, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia, KH Abdullah Jaidi menjelaskan, ada berbagai macam pendapat ulama terkait dengan pembayaran zakat di awal atau sebelum Ramadan tiba.

Namun jika ditinjau dalam keadaan saat ini, atau tengah terjadi musibah wabah penyakit virus corona, membayar zakat sebelum Ramadan dibolehkan.

“Imam Syafii membolehkannya, tentu dengan ketentuan hukum di dalam Alquran,” kata KH Abdullah Jaidi, seperti dikutip dari Okezone (2/4/2020).

Sementara itu Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan, dan hewan.

Hukum tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Ali R.A, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.” []

SUMBER: ABOUT ISLAM | NPC | OKEZONE | DETIK

Tags: covid-19zakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumus Kehancuran

Next Post

Bikin Haru, Orang Ini Bisa Dekati Kabah padahal Masjidil Haram Ditutup Sementara Akibat Wabah Covid-19

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kesulitan, ujian, azab, maksiat

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

sifat, manusia, neraka, kesalahan, meludah, kufur, shalat tahajud, putus asa, futur, iman, berdusta, hawa nafsu, stres, amalan, rambut, amalan, berputus asa, bermaksiat, nafsu, hawa nafsu

8 Cara Kendalikan Hawa Nafsu bagi Pria yang Belum Sanggup Menikah

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

umat, islam, muharram, hijriyah

Kenapa Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram Cenderung Sepi?

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki, Nafkah

15 Hal tentang Lelaki yang Mencari Nafkah

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Amerika

Kepahaman Nabi Ya‘qub atas Kedok-Kedok Amerika

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0
Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apa rahasia di balik kemudahan rezeki yang mereka alami.

Lihat LebihDetails

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0
poligami

Jika dijalani dengan niat yang benar, cara yang benar, dan kesiapan total, maka poligami bisa menjadi sumber pahala.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.