• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Pakai Celak Mata Batalkan Puasa?

by Yudi
6 tahun ago
in Ramadhan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: The atlantic

Foto: The atlantic

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

PENGGUNAAN celak mata (Iktihal) secara hukum, para ulama berbeda pendapat apakah penggunaan celak mata  dapat membatalkan puasa atau tidak.

Mazhab Pertama: Iktihal Tidak Membatalkan Puasa Secara Mutlak.

Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa iktihal tidaklah membatalkan puasa secara mutlak. Hal ini mereka dasarkan kepada haditshadits berikut:

Dari Aisyah ra: “Bahwa Rasulullah memakai celak mata dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ibnu Majah)

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

BACA JUGA: Hal-hal Ini Jadi Pembatal Puasa

Imam Syams al-A’immah as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) berkata dalam al-Mabsuth:

“Iktihal tidak membatalkan puasa, meskipun dapat terasa di tenggorokan … sebab mata bukanlah rongga yang mengalirkan sesuatu ke tenggorokan. Dimana rasa yang didapat di tenggorokan seperti rasa dingin yang menusuk jantung setelah tubuh tersentuh air dingin. Dan hal ini tidak membatalkan puasa.”

Imam an-Nawawi asy-Syafi’i berkata dalam alMajmu’:

“Dan dibolehkan bagi yang berpuasa menggunakan celak mata. Berdasarkan riwayat dari Anas, bahwa ia beriktihal saat berpuasa. Dan karena mata bukanlah rongga yang mengalirkan sesuatu ke tenggorkan, maka tidaklah membatalkan puasa benda papaun yang memasukinya.”

Mazhab Kedua: Iktihal Dapat Membatalkan Puasa Jika Memasuki Tenggorokan.

Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak secara mutlak iktihal tidak membatalkan puasa. Dimana menurut mereka, ada kemungkinan iktihal dapat menyebabkan mengalirnya suatu benda melalui mata ke rongga tenggorokan. Dan jika itu terjadi, maka puasanya menjadi batal.

Imam ad-Dusuqi al-Maliki (w. 1230 H) berkata dalam Hasyiahnya ‘ala asy-Syarh al-Kabir:

BACA JUGA: 7 Hal Ini Jadi Pembatal Puasa

“Bahwa bercelak mata di siang hari (saat berpuasa) tidaklah mebatalkan puasa secara mutlak. Namun jika dipastikan benda yang dimasukkan ke mata mengalir ke tenggorokan, meskipun diragukan, maka puasanya batal. Kecuali jika diyakini tidak masuk ke tenggorokan, maka tidak batal.”

Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali (w. 620 H) berkata dalam al-Mughni Syarah Mukhtashar alKhiraqi:

“Adapun al-kuhl, jika rasanya terasa di tenggorokan atau dapat diketahui alirannya ke tenggorokan, maka puasanya batal. Dan jika tidak terasa, maka tidak batal.” []

Referensi: Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya/Isnan Ansory, S.Pd.I, Lc., M.Ag/Rumah Fiqih Publishing/2019

 

Tags: celak mataPuasa
ADVERTISEMENT
Previous Post

26 Tahun Tak Pernah Shalat, Gadis Ini jadi Belajar Shalat selama Dikarantina karena Corona

Next Post

Pakai Obat Tetas Mata Batalkan Puasa?

Yudi

Yudi

Related Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.