MEDAN—Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak bisa mencalonkan diri menjadi presiden Indonesia. Hal itu disampaikannya pada Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/3/2018).
Saat berbicara mengenai syarat presiden Indonesia, Yusril menegaskan Ahok tidak mungkin bisa mencalonkan diri.
“Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril.
Ia mengungkapkan, alasannya terkait status kewarganegaraan ahok. Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebgai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.
Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. []
SUMBER: TEMPO