JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka menilai Anies telah melanggar undang-undang dan perda terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Banyak memang dari undang-undang, perda sudah langgar, lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu jalan raya,” kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan bernomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporannya, Cyber Indonesia menilai keputusan Anies menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang telah mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancamannya pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Menurutnya, keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Pihaknya menilai dampak dari keputusan Anies tersebut menggangu semua pihak.
“Yang Jalan Jatibaru itu, legal standingnya pak Anies nggak ada, hanya lisan saja dan itu sudah berlangsung kebetulan nggak sengaja tepat dua bulan, sejak 22 Desember,” kata dia. []
SUMBER: REPUBLIKA
Discussion about this post