PALESTINA—Ketua Badan Pensiun Otoritas Palestina (OP) Majed Halw menyatakan bahwa keputusan tentang UU khusus pensiun dini telah diberlakukan bulan ini terhadap tujuh ribu PNS OP di Jalur Gaza.
“Mereka dipensiunkan karena mereka bekerja di sejumlah departemen yang dikepalai oleh komisi administratif pemerintah gerakan Hamas di Jalur Gaza,” ungkap Majed, PIC melaporkan pada Kamis (10/8/2017).
Gaji untuk pensiun mereka dicairkan bervariasi antara 40 – 70% sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh dewan menteri pemerintah reskonsiliasi nasional sesuai masa tugas mereka.
Kebanyakan mereka yang dipensiunkan dini adalah mereka yang bekerja di departemen keuangan, pendidikan, kesehatan, pembangunan sosial dan otoritas energi di Jalur Gaza.
Sebelumnya komisi administrasi pemerintah di Jalur Gaza, Abdul Salam Shiyam, dua hari yang lalu telah menyatakan tentang rencana untuk menghadapi dampak keputusan yang mungkin dilakukan oleh Presiden OP Mahmud Abbas terkait “pembubaran paksa” para pegawai yang mendapatkan gaji dari OP di Jalur Gaza.
Shiyam mengatakan, jumlah pegawai yang mendapatkan gaji dari OP dan masih bekerja mencapai 11 ribu pegawai, 95% di antaranya bekerja di departemen kesehatan dan pendidikan. []