• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Genangan Air Hujan, Najiskah?

Redaktur Sodikin
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Genangan Air Hujan, Najiskah?

Foto: Bob Wagner Writing

KETIKA musim hujan, genangan air di jalanan sudah tak mungkin bisa dihindari. Entah itu jalan di rumah atau lingkungan sekitar, air genangan hujan biasa meninggalkan percikan ke badan atau pakaian yang dikenakan.

Apalagi ketika air selokan dan berbagai jenis saluran air meluap akibat tak mampu membendung air hujan, maka bercampurlah antara air hujan yang suci dengan air comberan yang kotor dan tak jelas asal-usulnya. Tidak mungkin kita mampu memisahkan kedua air yang berbeda sifat tersebut.

Najis bisa saja menyebar bersama air hujan kemana-mana dan menempel di badan atau pakaian. Lantas, bagaimana kita bersikap? mengingat kesucian badan dan pakaian adalah syarat mutlak dalam shalat. Dalam sebuah hadits disebutkan:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda: ”Sesungguhnya Allah telah memaafkan kesalahan-kesalahan umatku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah no. 2405 dan Baihaqi dalam As-Sunan no. 7/356).

Perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya ulama besar Imam Al-Ghazali.

Imam Al-Ghazali berkata: “Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”

Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis, maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’i dalam kitabnya al-Aziz Syarhul Wajiz.

“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan Allah tidak pernah memberatkan hamba-Nya untuk beribadah. []

Tags: genangan air hujannajis yang dimaafkan
Sodikin

Sodikin

Related Posts

berdzikir dengan biji tasbih

Beribu Dzikir pada Hati yang Tak Kunjung Tenang

2 Maret 2021
Sudahkah Anda Mengenal Tamu Kita Ini?

Ini Keutamaan Bulan Rajab, Jangan Sampai Luput!

2 Maret 2021
Nabi pun Enggan Shalatkan Jenazah Orang yang Masih punya Utang

Bayarlah Utang Segera dan Secepatnya

2 Maret 2021
Ini Panduan Teknis Wudhu dan Shalat saat Banjir

Ini Panduan Teknis Wudhu dan Shalat saat Banjir

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Meski Mendadak, Subuh Berjamaah Malang Membludak

Bupati Bandung Apresiasi Ratusan Pegawai Pemkab Ikut Subuh Berjamaah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Pengertian Taqlid dan Ta’ashub
Kolom

Pengertian Taqlid dan Ta’ashub

Redaktur Yudi
15 menit ago
berdzikir dengan biji tasbih
Islam 4 Beginner

Beribu Dzikir pada Hati yang Tak Kunjung Tenang

Redaktur Ari Cahya Pujianto
45 menit ago
Tidur Cantik Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW
Uncategorized

Agar Tidurmu jadi Pelebur Dosa

Redaktur Laras Setiani
1 jam ago
10 Pembuka Pintu Rezeki Setiap Hari
Syi'ar

Kunci Rezeki yang Terlupakan

Redaktur Yudi
1 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add