• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 10 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

6 Permasalahan Muslimah Saat Puasa Ramadhan (1)

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Ralda/Islampos

Foto: Ralda/Islampos

1
BAGIKAN

SETIAP muslim pasti berharap bisa berpuasa penuh selama bulan Ramadhan. Namun, bagi para muslimah harapan itu kadang sulit terwujud, karena seringkali ‘halangan’ datang, baik itu berupa haid, nifas, kondisi hamil, menyusui ataupun uzur syar’i lainnya.

Lalu, bagaimana dengan permasalahan muslimah dalam pusa tersebut? Inilah penjelasan singkat terkait hal tersebut.

Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350)

Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena hukum ayat, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Wanita haidh dan flek saat puasa

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79).

Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain.

Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335)

Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal?

Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai darah haidh. Begitu juga dengan flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap darah haidh.

Sedangkan flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap bukan darah haidh. Sama halnya dengan flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap bukan darah haidh.

Jika dianggap haidh, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Jika dianggap bukan darah haidh, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.

Wanita menggunakan obat penghalang haidh

Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’”

Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128). []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: masalahmuslimahPuasaRamadhanwanita
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terang-terangan tak Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Next Post

Masih Makan Sahur Setelah Azan Shubuh, Bagaimana Hukumnya?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 masalah puasa wanita

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Apa Itu Tayalisah, Ciri Khas Yahudi Isfahan

Oleh Sodikin
4 Desember 2020
0
Yahudi Iran memakai Tayalisah. Foto: Iluminasi

Kaum Yahudi pada dasarnya terdiri dari 12 suku dan Yahudi Isfahan merupakan salah suku yang tergolong dalam suku Ephraim.

Lihat LebihDetails

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Naudzubillah, Inilah Mereka yang Dirobek-robek Mulutnya di Akhir Zaman

Oleh Ari Cahya Pujianto
10 Oktober 2020
0
Keutamaan Sedekah

Alangkah sungguh mengerikan orang-orang yang masuk ke dalam neraka. Di mana tempat tersebut penuh dengan siksa.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Hukum Allah dalam Segala Sesuatu

Oleh Yudi
27 Januari 2022
0
Keutamaan Bismillah, kehidupan di luar angkasa, masuk surga tanpa hisab, Bukti Kebesaran Allah, hukum Allah, kasih sayang Allah, tajsim, Pertolongan Allah, surga

Maka, para ulama mesti berperan aktif untuk menyingkap hukum Allah dalam setiap perkara dan permasalahan yang dihadapi oleh manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.