• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

5 Syarat Pemasaran Islami

Oleh Dini Koswarini
12 bulan lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Sampah Hasil Belanja Online, Jual Beli Kredit, Pemasaran Islami

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Oleh: Dede Setyaningrum
dedesetyaningrum@mhs.pelitabangsa.ac.id

DENGAN semakin majunya teknologi khusunya teknologi persebaran informasi membuat beberapa kebiasaan umat manusia berubah, sebagai salah satu contoh dalam hal ini adalah kegiatan jual beli.

Saat ini umat manusia memasuki era yang dinamakan era digital, sehingga jual beli pun dilakukan secara digital. Berdasarkan data dari Departemen Penelitian Statista (2021), diperkirakan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia akan mencapai 178.9 juta pada tahun 2022.

Ini menunjukkan bahwa permintaan untuk belanja online sedang menjadi trend untuk mencari informasi tentang produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan mereka (Cahyani, 2023). Hal ini menunjukkan pentingnya pemasaran Islami melalui media sosial untuk menjangkau khalayak yang luas. Jual beli di era digital memiliki kelebihan yang mumpuni seperti flexibelnya waktu dan tempat transaksi dilakukan.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh tentang Asuransi Syariah

Akan tetapi bagi pembeli terdapat beberapa kerugian seperti pembeli tidak dapat melihat langsung produk yang akan dibeli hingga kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian barang maupun spesifikasi barang yang dibeli dengan apa yang dipasarkan oleh sang penjual. Hal ini disebabkan berkurangnya pemahaman akan moralitas dalam berdagang dan kurangnya pemahaman akan aturan-aturan pemsaran dalam agama islam.

Pada agama islam terdapat dalil-dalil yang mengatur atau memberikan suatu prinsip bagaimana pemasaran dilakukan dalam agama islam, sehingga dengan pemahaman akan aturan-aturan agama islam dalam pemasaran kejadian penipuan, ketidaksesuaian barang atau spesifikasi dengan apa yang pasarkan sang penjual dapat dikurangi atau dihilangkan dalam transaksi jual beli bahkan pada era digital sekalipun.

ilmu ekonomi islam, Pemasaran Islami
Foto: Pinterest

Pemasaran islami sudah terjadi dari zaman Rasulullah ï·º. Dalam pemasaran islami, bisnis yang disertai keikhlasan mengharap ridha Allah SWT, maka bentuk transaksinya InsyaaAllah akan menjadi bentuk ibadah dihadapan Allah SWT. Sebagaimana Rasulullah memasarkan bisnis nya dengan cara yang jujur dan amanah hingga akhirnya berhasil dalam melakukan bisnis.

Menurut perspektif islami, pemasaran islami merupakan sebuah disiplin bisnis strategi yang mengarahkan seluruh aktivitas yakni seluruh proses, tawar menawar, pertukaran nilai harga dari produsen, perusahaan atau perorangan sesuai dengan ajaran islam serta prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadits.

Dalam melakukan pemasaran islami, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai etika dalam pemasaran islami, yaitu :

1. Berlaku adil dalam berbisnis. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S An-Nahl : 90

2. Melayani nasabah dengan perilaku yang lemah lembut. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Isra’ : 28

3. Jujur dan terpercaya. Ketika seorang tenaga pemasaran memasarkan barangnya tidak boleh dilebih-lebihkan atau memasarkan barangnya dengan bagus padahal kenyataannya tidak demikian sehingga mendzolimi konsumen. Sebagaimaan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah : 263

4. Tidak suka berburuk sangka dan tidak suka menjelek-jelekkan barang dagangan atau milik orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Hujarat : 12

5. “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Pemasaran Islami masa kini telah menjadi topik yang semakin menarik perhatian di Indonesia. Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, strategi pemasaran yang berdasarkan nilai-nilai Islami dapat menjadi pembeda yang kuat untuk memenangkan pasar.

Pemasaran Islami juga telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Dengan berkembangnya teknologi di era digital, pemasaran Islami menjadi lebih canggih dan efektif karena hadirnya media sosial. Media sosial telah menjadi alat yang sangat berguna untuk menyebarkan pesan Islam dengan cepat dan luas.

Dari dalil-dalil tersebut didapatkan prinsip-prinsip pemsaran dalam agama islam, yaitu yang pertama adalah berlaku adil dalam bisnis.

Agama islam adalah agama yang menganut utama keadilan, sehingga dalam transaksi jual beli pun keadilan harus ditegakan dengan cara antara pembeli dan penjual mendapatkan harga yang cocok di kedua pihak, sehingga mendapat kepuasan antara penjual dan pembeli akan harga tersebut. Kecocokan harga harus terjadi tanpa adanya intervensi atau ancama.

Prinsip yang kedua yaitu tentang pelayanan. Islam adalah agama yang lembut, sejuk dan damai, begitu juga dalam hal transaksi jual beli. Dalam pemasaran sikap penjual terhadap pembeli menjadi faktor apakah transaksi itu akan terjadi, tidak jarang pembeli mengurungkan niat untuk membeli produk karena pelayanan yang tidak mengenakan.

Pada Q.S Al-Isra’ : 28, dijelaskan bahwa umat islam harus memiliki sikap yang lembut pada sesama. Dalam pemsaran sikap lembut dalam pelayanan kepada konsumen bisa membuat konsumen menjadi langganan, sehingga sikap lembut menjadi aspek yang penting dalam pemasaran.

Prinsip yang ketiga yaitu jujur dan terpecaya sesuai perintah pada Q.S Al-Baqarah : 263. Ketidaksesuaian barang dan spesifikasi barang dengan apa yang dipasarkan penjual merupakan akibat dari mengingkari sifat jujur dan terpecaya.

Penjual tidak boleh melebih-lebihkan kualitas produk dalam pemasarannya, yang membuat konsumen tertipu. Hal ini merupakan suatu sifat yang sangat dzhalim pada konsumen. Selain konsumen yang mengalami kerugian juga dari mengingkari prinsip jujur dan terpecaya yaitu sang penjual itu sendiri.

Cara agar Terbebas dari Utang Riba, Kebaikan dari Peminjam Utang, Pemasaran Islami
Foto: Freepik

Dengan tertipu sang pembeli itu akan membuat bisnis penjual tidak akan berkembang, pembeli tidak akan menjadi langganan dan akan menyebarkan infromasi bahwa bisnis tersebut adalah penipuan, sehingga bisnis itu akan hancur dengan sendirinya.

Prinsip yang keempat yaitu dilarang suudzon dan menjelek-jelekan barang dagangan orang lain atau saingan. Dalam agama islam perdagangan harus fair, sehingga tidak ada yang dirugikan. Persaingan dagang harus dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas barang yang dijual, memperbaiki layanan terhadap pembeli dan penggunaan harga yang kompetitif.

BACA JUGA: Digitalisasi Ummat

Suudzon dan menjelek-jelekan barang akan membawa fitnah dan membuat permusuhan antara para pedagang.

Prinsip yang kelima yaitu barang atau jasa yang diperdagangkan adalah yang halal. Hal ini diperintahkan pada hadist (HR Abu Daud dan Ahmad). Hal ini untuk menghindari kemudharatan lain akibat barang diperdagangkan tersebut. Pemerintah indonesia telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dari regulasi tersebut terbagilah beberapa kategori produk beserta masa penahapannya. Kategori produk yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya pada 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal. Selain itu dengan tersertifikasi halal oleh MUI dapat dipastikan produk-produk dari brand tersebut tidak mengandung unsur haram, seperti khamr, terbuat dari daging babi atau anjing, maupun benda najis. []

Daftar Pustaka

Cahyani, A. Y., Natsir, M., & Anam, S. (2023). Determinan permintaan belanja online generasi Y dan Z di Kota Kendari. Majalah Ekonomi dan Bisnis, 19*(1)*, 41. ISSN: 2580-2863.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Maldina, E. Y. (2017). Strategi Pemasaran Islami Dalam Meningkatkan Penjualan Pada Butik Calista. I-Economic Vol. 3 No. 1.
Prihatta, H. S. (2018). Pemasaran Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal bisnis hukum islam, Vol. 8 No. 1, Juni 2018. p-ISSN: 2088-4869/e-ISSN: 2597-4351.

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: Pemasaran Islami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Tanda sebelum Malaikat Maut Menjemput

Next Post

Amanah Itu Berat, Tapi Mengapa Banyak yang Lalai?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

Hilangnya Keberkahan Waktu

Oleh Ari Cahya Pujianto
30 Mei 2019
0
Foto: Aldi/Islampos

Oleh: Taufik Aulia Saat dulu masih kecil dan belum punya gadget, jeda waktu dari maghrib sampai isya terasa sangat cukup...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.