• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

5 Fakta Perundungan di Cipanas, Paksa Siswa Sujud Cium Kaki

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
siswa

Foto: Sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jabar menjadi korban kekerasan dan perundungan. Para korban disuruh bersujud sambil mencium kaki para pelaku. (Tangkapan layar video viral)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

VIRAL di media sosial aksi sejumlah siswa SMP di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), disuruh bersujud sambil mencium kaki sekelompok siswa lainnya. Kini tujuh orang pelaku perundungan dan penganiayaan itu telah ditangkap polisi.

Berikut fakta-fakta viralnya aksi perundungan dan penganiayaan terhadap sejumlah siswa SMP di Cianjur:

1. Video Siswa SMP Disuruh Sujud dan Cium Kaki

Aksi sejumlah siswa SMP di Kabupaten Cianjur menjadi korban kekerasan dan perundungan viral di media sosial. Video aksi perundungan siswa tersebut diduga dilakukan di salah satu komplek vila di Kawasan Cipanas.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Dalam video berdurasi 38 detik itu, tampak beberapa siswa SMP disuruh oleh seseorang yang merekam video untuk mulai bersujud kepada siswa lain yang ada di depannya. Bahkan para korban disuruh bersujud sambil mencium kaki para pelaku yang duduk.

Namun saat hendak mencium pelaku terakhir, para korban malah mendapat tindak kekerasan dimana pelaku menendang bagian wajah, kepala, hingga badan korban. Sambil meringis menahan sakit, korban kembali duduk di tepi rumah di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Pamer 520 Penghargaan Selama Jadi Gubernur di Depan Mahasiswa

2. Kronologi Siswa Disuruh Sujud dan Cium Kaki

Kejadian itu bermula ketika rombongan dari salah satu SMP di Cianjur hendak pergi main ke Puncak, Rabu (14/6/2023) lalu. Di tengah perjalanan mereka dicegat oleh kelompok dari sekolah lain.

Belasan korban pun berlarian menghindari para pelaku. Salah satu korban bahkan sempat terkena bacok oleh pelaku di bagian kaki.

“Saudara saya jadi salah satu korban. Tapi berhasil kabur. Ada yang kena bacok juga di bagian kaki, tapi berhasil selamat juga bersama saudara saya,” ujar Ujang (bukan nama sebenarnya) keluarga korban.

Namun, lanjut dia, beberapa siswa berhasil tertangkap oleh pelaku dan dibawa menuju salah satu vila di kawasan Cipanas. Di lokasi itu, para korban dipaksa untuk bersujud seraya mencium kaki para pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga ditendang di bagian kepala hingga badan oleh salah satu pelaku yang diduga sudah berusia dewasa. Menurut dia, para pelaku diduga merupakan siswa dari SMP di wilayah Cipanas.

3. Para Pelaku Ditangkap di Rumah Masing-Masing

Usai mendapatkan laporan adanya aksi perundungan dan penganiayaan melalui video yang beredar pada Jumat (16/7/2023) malam, polisi langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Usai mendapatkan identitas para pelaku, anggota Polsek Pacet pun mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing.

“Siang tadi kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, yakni pelaku inisial AJ (22), kemudian enam pelaku lainnya yang masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA,” ujar Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi saat ditemui di Mapolsek Pacet.

Menurutnya otak pelaku tersebut ialah AJ yang merupakan pimpinan dari kelompok pelajar yang melakukan perundingan terhadap korban. disebutkan bahwa AJ merupakan siswa dari sekolah lain.

4. Para Pelaku Terancam Hukuman 3,5 Tahun Bui

Hima menjelaskan para pelaku melakukan aksinya di sebuah vila di kawasan Cipanas. “Awalnya korban ini dicegat kemudian dibawa ke vila. Di lokasi tersebut terjadi aksi perundungan terhadap korban,” kata dia.

Ketujuh pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pacet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pelaku yang masih berstatus pelajar dan usianya di bawah umur didampingi juga oleh orangtuanya,” kata dia.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun enam bulan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kronologi Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Sang Ayah Diduga Todongkan Senjata

5. Pelaku Ngaku Pilih Target Korban secara Random

Selain disuruh sujud dan cium tangan, terungkap jika korban juga ditabrak sepeda motor dan dicambuk menggunakan sabuk oleh para pelaku. Polisi mengatakan, mulanya para korban yang hendak menuju Puncak dicegat di kawasan Cipanas.

Sebagian korban berhasil kabur dan beberapa diantaranya berhasil ditangkap pelaku. Setelahnya pelaku membawa korban ke vila Grand Apple, dimana di lokasi tersebut korban mengalami perundungan dan kekerasan.

“Korban dipaksa mencium kaki, ditendang, dipukul menggunakan sabuk, dan ada satu korban yang disuruh berdiri kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh pelaku,” kata Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi.

Senada, AJ, pelaku utama mengatakan apabila targetnya dipilih secara acak. Siswa sekolah manapun yang melintas akan menjadi target incarannya.

“Target random, siapa saja yang melintas kita setop. Terutamanya siswa yang sekolahnya di wilayah perkotaan Cianjur,” ucapnya.

Dia mengaku sudah tidak bersekolah, namun keenam pelaku lainnya yang masih sekola bisa mengikuti ajakannya lantaran lingkungan tempat tinggal yang masih satu perkampungan. []

SUMBER: DETIK

Tags: perundunganSiswa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kelakar Kaesang, Kalau Maju Pilwalkot Solo Pasti Menang

Next Post

Jokowi Sebut Pentingnya Relawan untuk Pengingat-Pengawas Kebijakan

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.