• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Palestina

4 Lembaga HAM Palestina Ajukan Israel ke Mahkamah Internasional

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Palestina
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: PIC

Foto: PIC

569
BAGIKAN

PALESTINA–Empat lembaga HAM Palestina menuduh para pejabat sipil dan militer Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan HAM di Tepi Barat, termasuk di kota suci al-Quds, PIC melaporkan.

Hal tersebut terungkap dalam laporan keempat yang diajukan secara bersama oleh Pusat HAM Palestina ‘Mizan Center,’ lembaga HAM ‘al-Haq’ dan lembaga HAM ‘ad-Dhamir’ ke Jaksa Umum Mahkamah Pidana Internasional atau ICC (International Criminal Court) di Den Haag, Rabu (20/9/2017).

Laporan setebal 700 halaman ini meminta jaksa umum ICC melakukan penyelidikan terhadap kejahatan yang dilakukan tentara Israel terhadap Muslim Palestina di Tepi Barat, termasuk di al-Quds timur.

Dalam pernyataan bersama antara Den Haag dan Gaza, Rabu, keempat lembaga HAM menyatakan, “Selama 50 tahun Israel terus melakukan pendudukan perang terhadap rakyat Palestina. Israel telah melarang rakyat Palestina mendapatkan hak-hak asasi mendasar dan mengalami kejahatan yang brutal dan keji.

ArtikelTerkait

Temukan Uang di Reruntuhan Rumah Akibat Bom, Pria Gaza Ini Kembalikan pada Keluarga Pemiliknya

Bentrokan di Yerusalem, 163 Warga Palestina dan Polisi Israel Terluka

Kelompok Ekstremis Yahudi Rencanakan Serbu Al Aqsha Secara Besar-besaran pada 28 Ramadhan

Para Tokoh Al Quds Seru Muslim untuk Intensifkan Itikaf di Al Aqsha

“Laporan yang kami ajukan ini memberikan harapan bahwa siapa saja yang melakukan kejahatan terhadap warga Palestina akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ungkap Direktur Lembaga HAM ‘Al-Haq.’

Mereka yakin tidak akan terwujud perdamaian permanen dan orisinil tanpa mewujudkan keadilan.
Sementara itu Direktur Pusat HAM Palestina, Raji Surani, menilai bahwa pemindahan para pemukim pendatang Yahudi ke tanah Palestina merupakan kejahatan perang yang unik.

Pasalnya, pemindahan Yahudi ini dibarengi dengan penggusuran lahan Palestina yang luas dan penghancuran harta benda warga Palestina dalam sekala luas, serta memutus ikatan sosial dan kebiasaan hidup mereka. []

Tags: israelmahkamah internasional
Share569SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Janganlah Engkau Menjelek-jelekkan Istrimu

Next Post

Kerap Melanggar HAM, Israel Resmi Masuk Daftar Hitam PBB

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Foto: About Islam

Temukan Uang di Reruntuhan Rumah Akibat Bom, Pria Gaza Ini Kembalikan pada Keluarga Pemiliknya

19 Mei 2021
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Bentrokan di Yerusalem, 163 Warga Palestina dan Polisi Israel Terluka

8 Mei 2021
Foto: Daily Sabah

Kelompok Ekstremis Yahudi Rencanakan Serbu Al Aqsha Secara Besar-besaran pada 28 Ramadhan

5 Mei 2021
Tarawih di Al-Aqsha. Foto: Palinfo

Para Tokoh Al Quds Seru Muslim untuk Intensifkan Itikaf di Al Aqsha

4 Mei 2021
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist