• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

4 Tahap Dilarangnya Riba dalam Al-Quran

Redaktur Eneng Susanti
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Management Talent untuk Auditor Syariah

Foto: Pixabay

 

MENETAPKAN bunga dalam urusan pinjam-meminjam adalah sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Masyarakat muslim mengenal yang demikian itu sebagai Riba.

Riba secara istilah teknis berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Sekecil apapun bentuk riba itu, tetaplah kita dilarang melakukan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan dari dalil-dalil yang menjadi sumber larangan tersebut:

Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.

Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.

Firman Allah SWT: “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (ar-ruum: 39)

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba,sebagaimana firman Allah SWT: “Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih,” (an-Nisaa’ :160-161).

Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imran: 130)

Ayat ini turun pada tahun ke-tiga hijriah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jukalau bunga berlipat ganda maka riba,tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu.

Demikin juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari surat al-Baqarah yang turun pada tahun ke-9 Hijriah .

Tahap terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.Dan, jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (al-Baqarah: 278-279) []

 

Sumber: Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik/Muhammad Syafi’I Antonio/Penerbit: Gema Insani/2004

Tags: al-quranlaranganriba
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Anak Hasil Zina Lebih Mudah Dilahirkan? Mengapa Demikian?

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

26 Februari 2021
Travelers, Ini Tips Berwisata di Bulan Ramadhan

Kerap Diabaikan, Ini Sunah Nabi Usai Bepergian

26 Februari 2021
abu ubaidah bin jarrah

Jujur, Amalan yang Punya Efek Berantai

25 Februari 2021
Kunci Kesuksesan Hidup

Jam Berapa Sebaiknya Shalat Dhuha?

25 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Luar Biasa, Seorang Napi Berhasil Tulis Al-Quran Selama 4 Bulan

Luar Biasa, Seorang Napi Berhasil Tulis Al-Quran Selama 4 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah
Keajaiban Sedekah

Tidak Akan Pernah Berkurang Harta yang Kita Sedekahkan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
50 menit ago
Anak Hasil Zina Lebih Mudah Dilahirkan? Mengapa Demikian?
Islam 4 Beginner

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Redaktur Dini Koswarini
6 jam ago
Tidak Semua yang Haram itu Najis (Bagian-1)
Uncategorized

Kenali Penyebab Kulit Wajah Mengelupas dan Cara Mengatasinya

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Sering Dilupakan, Inilah Doa Penting yang Harus Dipanjatkan kepada Allah SWT
Tanya Jawab

Membuka Wajah di Hadapan Ipar dan Suaminya Sepupu

Redaktur Yudi
6 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add