• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

4 Madzhab yang Mengharamkan Rokok

Redaktur Dini Koswarini
1 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Merokok, Membatalkan Wudhu?

Foto: Smoke Shops Directory

ANTARA rokok dan laki-laki merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan keberadaannya. Namun sekarang ini tidak jarang pula kita melihat perempuan merokok. Kalau laki-laki merokok biasanya agar dirinya dikatakan maco, gentle, keren, dan lain sebagainya. Padahal keren dari aspek mananya? Malah para kaum wanita kebanyakan tidak suka dengan laki-laki yang merokok. Memang pemikiran dua makhluk yang sangat berbeda.

Padahal, apa manfaat yang akan didapat dari merokok? Yang ada hanya menghabiskan uang, merusak kesehatan, mengganggu kenyamanan orang lain. Semuanya hanya masalah bukan manfaat. Di media-media telah banyak ditayangkan contoh dari perokok pasif maupun aktif.

BACA JUGA: Penyakit yang Bisa Diderita oleh Seorang Perokok

Bahkan, di bungkus rokoknya itu sendiri telah terdapat gambar akibat merokok, namun tetap saja rokok itu dibeli. Entah mengapa sampai saat ini mereka belum juga sadar. Islam pula melarang kita untuk merokok, dan keempat madzhab telah sepakat tentang haramnya rokok. Keempat madzhab itu antara lain:

1. Madzhab Syafi’iyyah
Di antaranya Ibnu Allan pensyarah kitab Riyadhush Sholihin, al-Adzkar, dan selainnya, beliau memiliki dua tulisan bagus tentang HARAMNYA ROKOK. Dan ada di antara mereka juga seperti Abdurrahman al-Ghozi, Ibrahim bin Jama’ah, dan muridnya Abu Bakar al-Ahdal, al-Qolyubi, al-Buhaeromi, dan sejumlah ulama madzhab Syafi’iyah lainnya.

2. Madzhab Malikiyyah
Kanun Muhasyi berkata dalam Syarah Abdul Baqi ‘ala Mukhtashor al-Kholil: “Kebanyakan ulama masa kini dari kalangan madzhab Malikiyyah MELARANG ROKOK DENGAN KERAS, di antara mereka ialah Abu Zaid Sayyidi Abdurrahman al-Fashih yang mengatakan: Sesungguhnya yang menjadi sandaran tanpa ada yang menyelisihi, yang menjadi rujukan untuk kebaikan agama dan dunia, serta yang wajib diserukan ke seluruh penjuru negeri-negeri Islam, bahwa rokok haram digunakan, karena mayoritas ilmuwan menyatakan bahwa rokok mengakibatkan kemalasan dan kelemahan, dan rokok mempunyai segi kesamaan dengan khomer dalam hal memabukkan. Dan di antara mereka juga seperti Ibrahim al-Laqqoni dan gurunya Salim as-Sanhuri dan semisalnya (dari kalangan ulama madzhab Malikiyyah)”.

BACA JUGA: Apa yang Terjadi dengan Tubuh Anda Ketika Anda Berhenti Merokok?

3. Madzhab Hanafiyyah
Di antara mereka ialah Muhammad al-‘Aini, beliau mempunyai sebuah tulisan tentang haramnya rokok, dan beliau menyebut keharaman rokok dari empat segi. Begitu juga seperti yang dikatakan oleh Muhammad al-Khowajah, ‘Isa asy-Syahawi al-Hanafi, Makki bin Farrukh, Sa’ad al-Balkhi al-Madani, Umar bin Ahmad al-Mushri al-Hanafi Abu Su’ud Mufti Istambul, dan lainnya.

4. Madzhab Hanabilah
Telah disepakati oleh mereka (para ulama dari kalangan madzhab Hanabilah), bahwa rokok hukumnya haram. Di antara mereka ialah Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad bin Ibrahim (Mufti Mamlakah Su’udiyyah sebelum Syaikh Abdul Aziz bin Baz), Abdullah Ba Buthoin. []

Sumber: Al Furqon/Abu Nu’aim Abdul Aziz al-Atsari/Lajnah Dakwah Ma’had al-Furqon/Jawa Timur 2006

Tags: hukum merokokrokok menurut madzhab
Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Posisi Berdiri Makmum Bersama Imam

Shalat Memejamkan Mata, Bolehkah?

2 Maret 2021
Keutamaan-keutamaan Berdzikir, MasyaAllah, Bisa Dapatkan Beribu Kebaikan

Banyak Beristighfar, Rezeki Lancar

2 Maret 2021
Muslim Dilarang Minum Miras, Ini Dalilnya

Muslim Dilarang Minum Miras, Ini Dalilnya

1 Maret 2021
Hati-hati, Terlalu Banyak Bicara Bikin Rusak Kesehatan Jiwa

Bukanlah Seorang Mukmin Orang yang Suka Mencela dan Berkata Kotor 

1 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Mencium Jenazah Keluarga Sambil Menangis Bolehkah?

Mencium Jenazah Keluarga Sambil Menangis Bolehkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Tips menjadi Thalibah bagi Seorang Istri
Tahukah Anda

Tips menjadi Thalibah bagi Seorang Istri

Redaktur Dini Koswarini
19 menit ago
Hukum Bermuamalah dengan Bank Islam
Tanya Jawab

Membeli Barang dengan Harga Mahal Apakah Termasuk Pemborosan?

Redaktur Yudi
49 menit ago
Mau Hidup Lebih Bahagia? Rutinlah Bangun Pagi
Sirah

Ketika Abu Bakar dan Umar Berselisih

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Doa Umar bin Khattab ketika Dilanda Kekeringan
Uncategorized

Terkabulnya Do’a adalah Amanah

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add