HUBUNGAN suami istri atau jima’ dalam bingkai pernikahan merupakan suatu bentuk ibadah. Aktivitas tersebut bukan hanya terkait dengan pemenuhan kebutuhan biologis semata, namun merupakan bagian dari hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga.
Dalam aturan Islam yang telah lengkap dan sempurna, hubungan suami istri tersebut tak sembarang dilakukan. Ada ketentuan syar’i yang melingkupinya sehingga hal yang tadinya haram kemudian menjadi halal bagi suami istri itu tidak mengakibatkan dosa.
BACA JUGA: Perhatikan 6 Hal Ini Jika Ingin Jima’ Berpahala
Kendati hubungan suami istri itu bernilai ibadah, namun ada beberapa hal yang harus dihindari karena dapat mendatangkan dosa. Hal tersebut merupakan larangan dalam jima’. Apa saja kah itu
1. Penetrasi melalui dubur
Dalam melakukan penetrasi setiap pasangan diberi kebebasan untuk melakukannya dari arah mana saja asal pada vagina. Yang terlarang adalah melalui dubur atau lubang anus.
Ini adalah perbuatan keji yang dilarang oleh Islam, perbuatan ini termasuk kategori liwath , perbuatan yang disandarkan kepada kaum luth yang suka melakukan hubungan sesama jenis.
Rasulullah Saw sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum luth (homoseks), maka bunuhlah para pelakunya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunnan).
Selain larangan yang jelas dari Allah Swt. hubungan melalui dubur juga sangat berbahaya dari sisi medis.
2. Melakukan hubungan seks di masa haid
Hubungan terlarang lainnya adalah melakukan penetrasi saat istri dalam keadaan haid. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda “Barangsiapa yang menjimaki istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjimaki duburnya, maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad.” (HR. At-Tirmidzi)
Selain dilarang oleh syariat, medis pun melarang aktivitas seks saat wanita haid karena bisa menyebabkan masuknya virus dan bakteri berbahaya ke organ vital wanita.
3. Oral seks tanpa batasan
Pada dasarnya banyak ulama membolehkan oral seks dengan persyaratan jangan sampai menjilat najis berupa madzi atau sperma. Dan menjadi terlarang jika oral seks dilakukan tanpa batasan seperti melakukan ejakulasi di mulut pasangan hingga membuat sperma tertelan.
4. Onani dan Masturbasi
Kedua perbuatan ini terlarang baik secara syariat ataupun medis. Keduanya termasuk prilaku menyimpang.
Onani dan masturbasi bukanlah cara yang tepat untuk menyalurkan hasrat seks ditambah lagi dalam melakukannya menimbulkan potensi zina pikiran.
BACA JUGA Kecanduan Jima, Bagaimana?
Itulah beberapa perbuatan yang terlarang untuk dilakukan suami istri dalam berhubungan intim. Kendati hubungan suami istri itu merupakan ibadah dan termasuk dalam bentuk rezeki, namun, sesungguhnya nikmat dari berhubungan adalah tertunduknya pandangan, terjaga diri dari maksiat dan terjaganya kehormatan para wanita. Oleh karena itulah, segala aturanny harus tetap dipegang agar senantiasa terjaga dari dosa dan maksiat. []
SUMBER: HAWA