• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 2 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Ikan di Bak Mandi, Apakah Airnya Tetap Suci?

by Saad Saefullah
9 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan,

Foto: YouTube

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

SAYA mau bertanya, apa hukumnya jika kita meletakan ikan di bak mandi dengan hajat supaya tidak ada jentik nyamuk. Apakah air itu tetap suci atau bagaimana? Terima kasih.

Aprillio Try Bimo‎

Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Para ulama madzhab syafi’i berbeda pendapat dalam menghukumi kotoran ikan;

Menurut mayoritas ulama’ madzhab Syafi’I, kotoran ikan hukumnya najis. Imam Nawawi menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab Syafi’i. Sedangkan menurut sebagian ulama’ kotoran ikan dihukumi suci, karena itu benda-benda yang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut. Penulis kitab Al Ibanah menilai pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang Ashoh,bahkan Imam Al Rosyidi mengklaim bahwa pendapat yang menghuumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad.

Mengacu pada perbedaan pendapat di atas. Apabila mengikuti pendapat yang mengatakan kotoran ikan dihukumi najis, maka hukumnya diperinci sebagai berikut ;

1. Apabila penempatan ikan kedalam kolam atau aquarium tersebut karena ada hajat, seperti agar ikan tersebut memakan kototan-kotoran yang ada didalam kolam atau aquarium tersebut maka hukum kotorannya dima’fu (diampuni) , sehingga air yang berada dalamnya tetap dihukumi suci selama tidak sampai berubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna) karena kotoran ikan tadi.

2. Apabila penempatannya bukan karena ada hajat, hanya sekadar untuk hiasan. maka hukum kotorannya tidak dima’fu, sehingga air yang ada didalamnya dihukumi najis (mutanajjis) apabila airnya hanya sedkit (kurang dari 2 kulah). Sedangkan apabila airnya banyak (2 kulah atau lebih) maka airnya dihukumi najis apabila sampai berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) karena kemasukan kotoran ikan tersebut, dan tidak dihukumi najis apabila sifat-sifatnya air tidak sampai berubah.

Sedangkan apabila kita mengikuti pendapat ulama’ yang menghukumi suci kotoran ikan, tentu saja kotoran tersebut tidak dipermasalahkan, meskipun sifat airnya sampai berubah. Wallahu a’lam. []

Referensi :
1. Al Wasith, Juz : 1, Hal : 154
2. Al Bayan, Juz : 4 hal : 525
3. Al Majmu’, Juz : 2 Hal : 550
4. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 32
5. Hasyiyah al Rosyidi Ala Fathul jawad, Hal : 44
6. Asnal Matholib, Juz : 1 Hal : 13
7. Hasyiyah Al-Bujairomi Alal-Khotib, Juz : 1 Hal : 94
8. Hasyiyah Asy-Syarwani Ala Tuhfatul Muhtaj, Juz : 1 Hal : 98
9. http://www.fikihkontemporer.com/2012/11/kotoran-ikan-dalam-kolam-dan-aquarium.html

Tags: bak mandiikan
Previous Post

Aku Berangan-angan dan Terus Berangan-angan

Next Post

Berhubungan dengan Suami, tapi Tidak Sadar Baru Haid

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.