• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 10 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

3 Ulama Ini Handal Ilmu Fiqih juga Jago Ilmu Hadis

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Kata-kata Bijak Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ulama

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Freepik

0
BAGIKAN

ILMU hadis dan ilmu fiqih merupakan dua cabang ilmu yang penting dalam Islam. Meski seakan berbeda, sesungguhnya di masa lalu kedua cabang ilmu itu justru berada di dalam rahim yang sama. Dan ulama adalah yang mengajarkannya kepada kita hingga sampai saat ini.

Para tokoh atau ulama dalam ilmu hadis ternyata justru merupakan tokoh dalam ilmu fiqih. Bahkan para mujtahid mutlak mustaqil pendiri mazhab-mazhab besar yang mukamat, sejatinya mereka justru merupakan tokoh-tokoh utama dalam meletakkan dasar-dasar ilmu hadis.

Banyak sekali tokoh ilmu fiqih yang juga pada saat yang sama merupakan tokoh ilmu hadis. Berikut ini ulasan tentang mereka:

1. Imam Malik

Al-Imam Malik (w. 179 ) adalah mujtahid mutlak mustaqil, pendiri mazhab fiqih muktamad Maliki. Namun beliau juga ulama senior yang mendapat julukan sebagai imam ahli hadis, sebagai tandingan dari mazhab satunya Hanafi yang lebih dikenal sebagai mazhab ahli ra’yi.

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Dalam bidang hadis, beliau terbilang ulama yang pertama kali menulis kitab hadis, jauh sebelum masa penulis kutubus-sittah menuliskan karya mereka. Kitab hadis yang lahir dari tangan beliau adalah Al-Muwwaththa’. Kitab ini dianggap sebagai kitab tershahih di zamannya. Kitab ini telah diakui dan disepakati keshahihannya oleh setidaknya 70 ulama Madinah di zamannya.

BACA JUGA:  Buku Diari (Harian) Para Ulama

Kitab Al-Muwaththa’ inilah yang dihafal oleh Asy-syafi’i sejak masa kecilnya. Dan kitab ini pula yang dimintakan oleh Khalifah Harus Ar-Rasyid untuk dijadikan kitab standar resmi yang diberlakukan di seluruh dunia Islam.

2. Al-Imam Asy-Syafi’i

Al-Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) adalah ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih, ushul fiqih dan juga ilmu hadis, juga bahasa Arab dan sastranya. Beliau adalah satu dari empat pendiri mazhab muktamad yang bertahan selama 14 abad dan merupakan mazhab terbesar pengikutnya di seluruh dunia hingga hari ini.

Dalam masalah hadis, sejak usia 12 tahun Beliau sudah hafal di luar kepala kitab Al-Muwathta’ yang disusun oleh Al-Imam Malik (w. 179 H). Dalam bidang hadis, meski tidak menulis kitab hadis sendiri, namun justru beliau menulis dasar-dasar ilmu hadis di dalam kitab Ar-Risalah, yang sebenarnya menjelaskan ilmu ushul fiqih. Dan karena ilmu hadis merupakan bagian dari pembahasan ushul fiqih, maka pembahasan tentang ilmu hadis pun tidak luput di dalamnya.

Syeikh Abdullah As-Sa’d dalam masalah ini berkata, “Orang yang pertama kali menulis tentang ilmu musthalah hadis adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Apa yang beliau tulis di dalam kitab Ar-Risalah, meskipun beliau tulis dalam rangka menjelaskan ilmu ushul fiqih, tetapi salah satu bagian dari ilmu ushul fiqih adalah ilmu ushul hadis. Beliau banyak sekali menyebutkan kaidah-kaidah dalam ilmu musthalah hadis.”

Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (w. 189 H), salah satu murid dari dua murid Abu Hanifah (w. 150 H) yang terkenal pernah memberi komentar tentang sosok Al-Imam Asy-Syafi’i dalam bidang ilmu hadis

“Apabila para ahli hadis berbicara pada suatu hari, pastilah itu lewat lisan Asy-Syafi’i, maksudnya mengutip apa yang ada dalam kitab-kitabnya.”

Salah satu kitab beliau yang juga sangat penting dipahami oleh para pembelajar ilmu hadis adalah Ikhtilaful Hadis. Kitab yang membahas bagaimana cara kita menyimpulkan masalah apabila ada terdapat hadis-hadis yang sama-sama shahih namun secara lahiriyah nampak bertentangan.

3. Imam Ahmad bin Hanbal

Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) adalah seorang ahli hadis dan juga sekaligus ahli fiqih yang levelnya mencapai derajat muhtahid mutlaq mustaqil. Beliau lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad, Irak. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah. Lengkapnya lagi,  Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi.

Di bidang ilmu hadis, beliau mendapatkan pujian khusus dari gurunya, Al-Imam Asy-syafi’i .

“Ahmad bin Hambal imam dalam delapan hal, Imam dalam hadis, Imam dalam Fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Al-Quran, Imam dalam kefaqiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara’ dan Imam dalam Sunnah.”

Dalam hal ilmu hadis, Imam ahmad memang sangat menonjol, bahkan sampai ada yang mengatakan bahwa beliau bukan ahli fiqih tetapi sekedar ahli hadis saja. Namun hal itu ditampik oleh Ibnu ‘Aqil Al-Hanbali (w. 513 H) dengan pernyataannya, “Saya pernah mendengar hal yang sangat aneh dari orang-orang jahil yang mengatakan, ‘Ahmad bukan ahli fiqih, tetapi hanya ahli hadis saja. Ini adalah puncaknya kejahilan, karena Imam Ahmad memiliki pendapat-pendapat yang didasarkan pada hadis yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, bahkan dia lebih unggul dari seniornya”.

BACA JUGA:  Mengapa Suami-Istri Tidak Boleh Meninggalkan Jima? Ini Penjelasan Ulama

Dan bahwa beliau bukan sekedar ahli hadis saja pun mendapat dukungan Al-Imam Adz-Dzahabi (w. 748 H). Beliau menegaskan. “Demi Allah, dia dalam fiqih sampai derajat Laits, Malik dan Asy-Syafi’i serta Abu Yusuf. Dalam zuhud dan wara’ dia menyamai Fudhail dan Ibrahim bin Adham, dalam hafalan dia setara dengan Syu’bah, Yahya Al Qaththan dan Ibnul Madini. Tetapi orang bodoh tidak mengetahui kadar dirinya, bagaimana mungkin dia mengetahui kadar orang lain.”

Dari sini kita tidak perlu memperdebatkan lagi bahwa sosok Al-Imam Ahmad adalah ahli hadis, yang justru diperdebatkan apakah selain sebagai ahli hadis, beliau juga ahli fiqih. Tetapi sejarah sampai hari ini kemudian mencatat bahwa Al-Imam Ahmad adalah salah satu imam mazhab yang mencapai derajat mujtahid mutlak mustaqil. Mazhabnya tersebar di beberapa negara Arab seperti Saudi Arabia dan beberapa negara sekitarnya. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: Ulama
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Itu Khurafat? Berikut Ciri-cirinya

Next Post

Hukum Mendengarkan Al-Quran ketika Junub

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

13 Juli 2025
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

10 Juli 2025
Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

9 Juli 2025
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Ulama

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Apa Itu Tayalisah, Ciri Khas Yahudi Isfahan

Oleh Sodikin
4 Desember 2020
0
Yahudi Iran memakai Tayalisah. Foto: Iluminasi

Kaum Yahudi pada dasarnya terdiri dari 12 suku dan Yahudi Isfahan merupakan salah suku yang tergolong dalam suku Ephraim.

Lihat LebihDetails

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Naudzubillah, Inilah Mereka yang Dirobek-robek Mulutnya di Akhir Zaman

Oleh Ari Cahya Pujianto
10 Oktober 2020
0
Keutamaan Sedekah

Alangkah sungguh mengerikan orang-orang yang masuk ke dalam neraka. Di mana tempat tersebut penuh dengan siksa.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Hukum Allah dalam Segala Sesuatu

Oleh Yudi
27 Januari 2022
0
Keutamaan Bismillah, kehidupan di luar angkasa, masuk surga tanpa hisab, Bukti Kebesaran Allah, hukum Allah, kasih sayang Allah, tajsim, Pertolongan Allah, surga

Maka, para ulama mesti berperan aktif untuk menyingkap hukum Allah dalam setiap perkara dan permasalahan yang dihadapi oleh manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.