• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 21 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Hukum Membaca Berita Skandal

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

Table of Contents

  • 1. Mengganggap sepele perbuatan buruk
  • 2. Bercampurnya kebenaran dan kebatilan di dalamnya
  • 3. Melakukan ghibah

TANYA: Bagaimanakah hukum masuk ke sebuah laman untuk membaca berita skandal seseorang, pembaca tersebut tidak menyebarkannya? Apakah dianggap mencari-cari aib jika seorang pembaca mencari berita terkait hal itu di media sosial untuk mengetahui info lebih rinci?

Jawab:

Termasuk kerusakan media yang dicanangkan oleh barat, menjadikan media sebagai sarang untuk menelusuri kehidupan pribadi kalangan selebritis dan membuntuti mereka dengan alasan hak halayak untuk mengetahui rahasia kehidupan mereka selama mereka sudah terkenal.

Banyak jurnalis yang telah mengikuti cara rusak ini di tengah masyarakat muslim. Kini  kemunkaran ini berpindah ke media sosial. Bahkan tidak cukup membuntuti, tapi lebih buruk lagi. Sebagian orang ada yang mengarang-ngarang info dengan bahan visual terhadap orang yang dibenci dan dimusuhi.

ArtikelTerkait

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Maka diwajibkan bagi seorang muslim untuk menjaga agamanya, dan meninggalkan mencari-cari bahan berita seperti ini. Hal ini dapat termasuk perkara yang tidak halal yaitu ghibah, maka membaca skandal yang disebarkan termasuk ridha dengan ghibah dan hal ini tidak boleh.

BACA JUGA: Fakta Nama Buah Khuldi dan Hoaks yang Dihembuskan Setan

Dari Adiy bin ‘Adiy daari Urs bin ‘Amirah al kindy, dari Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ، كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا – وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا – كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا، كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا (رواه أبو داود، رقم 4345، وحسنه الألباني في “صحيح سنن أبي داود)

“Jika kekeliruan dilakukan di muka bumi, maka orang yang menyaksikannya namun tidak menyukainya atau mengingkarinya, maka dia sama dengan orang yang tidak menyaksikannya. Dan barangsiapa yang tidak menyaksikannya lalu dia ridha dengannya, maka dia sama dengan orang yang telah menyaksikannya.” (HR. Abu Daud, no. 4345, dinyatakan hasan oleh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Dan yang diwajibkan bagi seorang muslim adalah mengingkari kemunkaran walau sekedar dengan hatinya. Adapun menelusuri skandal dan mencari rinciannya termasuk bertentangan dengan pengingkaran hati, bahkan diwajibkan bagi seorang muslim untuk meninggalkan informai yang menodai rahasia seseorang.

Adapun jika temanya tentang seseorang yang dibolehkan untuk ghibah kepadanya karena ia berterus terang dan bangga dalam maksiat, maka diwajibkan bagi seorang muslim untuk menjauhi membaca tema-tema ini juga, karena hal itu mengandung kerusakan.

Syekh  Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Ini termasuk kaidah yang berkelanjutan dalam prinsip-prinnsip syariat sebagaimana telah kami paparkan di dalam kaidah سد الذرائع (menutup celah yang dapat menyebabkan perbuatan haram) dan yang lainnya. Telah kami jelaskan bahwa perbuatan yang kemungkinan mengarah kepada yang haram, maka seringnya dia menjadi sumber kejahatan dan kerusakan. Dan jika tidak ada kebaikan yang kuat secara syar’i dan ternyata kerusakannya lebih kuat, maka dia dilarang. Bahkan setiap sebab yang mengakibatkan lahirnya kerusakan, maka dilarang jika tidak ada kemaslahatan yang kuat. Apalagi jika memang banyak kerusakan di dalamnya.” (Al Fatawa Al Kubra, 4/465)

BACA JUGA: Tidak Sengaja Menyebarkan Berita Hoaks, Apa yang Harus Dilakukan?

Media yang sering memuat skandal mengandung banyak kerusakan yang tampak. Berikut beberapa cirinya:

1 Mengganggap sepele perbuatan buruk

Karena media ini menganggap sepele perbuatan buruk dan kerusakan moral dengan  menyebarluaskan dan menyiarkannya kepada masyarakat, sehingga sedikit demi sedikit mereka menganggap hal itu biasa terjadi. Lalu akan membuat jiwa lemah untuk mengingkari dan menganggapnya tercela. Itu  kalau jiwa tidak senang dengan berita seperti itu dan bosan mengikuti dan mengungkitnya!

2 Bercampurnya kebenaran dan kebatilan di dalamnya

Dari Abu Qilabah berkata: “Abu Mas’ud berkata kepada Abu Abdillah atau Abdullah berkata kepada Abu Mas’ud: “Apakah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentang ungkapan ‘za’amu’ (menduga-duga)?” Beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوا

 “Seburuk-buruk sifat seseorang adalah mereka yang suka menduga-duga”.

(HR. Abu Daud, no. 4972. Dia berkata: “Abu Abdillah ini adalah Hudzaifah”. Telah dinyataan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, 2/522)

Dari Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ: عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ ، وَوَأْدَ البَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ المَالِ  (رواه البخاري،رقم 2408، ومسلم، رقم 593)

“Sungguh Allah telah mengharamkan kepada kalian durhaka kepada ibu, mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan, tidak keluarkan nafkah wajib dan memeras orang lain. Dia juga membenci isu yang tidak berdasar, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta”. (HR. Bukhari, no. 2408 dan Muslim, no. 593)

BACA JUGA: Doa agar Tehindar dari Fitnah atau Hoaks

3 Melakukan ghibah

Adapun ghibah yang diperbolehkan adalah ghibah terhadap orang yang boleh di ghibahi menjadi legal jika dengan tujuan baik.

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Para ulama berkata: Dibolehkan ghibah untuk setiap tujuan yang benar dan legal jika dipastikan dapat sampai pada tujuan tersebut” (fathul Baari, 10/472).

Adapun jika tidak ada tujuan yang baik, maka tidak disyariatkan, seperti mereka tokoh yang suka memberitakan skandal, karena hal ini merusak dan tidak baik.

As Shan’ani –rahimahullah- berkata:

“Mayoritas berkata boleh dikatakan kepada orang fasiq; “Wahai orang fasik”, “wahai si perusak” , demikian juga boleh  membincangkannya dengan syarat bertujuan menasehatinya atau menasehati orang lain dengan menjelaskan keadaannya agar menjadi peringatan bagi orang lain. Bukan sekedar bertujuan  menjatuhkannya. Maka harus dengan tujuan yang benar.” (Subulus Salam, 8/294) []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Berita Skandal
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Mualaf Rina Diana, Artis FTV

Next Post

Tata Cara Memberi Nama pada Anak dalam Islam

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Adab Setelah Jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Suami Istri Mandi Bersama

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

8 September 2023
Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis, santri

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

16 Agustus 2023
Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022
Please login to join discussion

Terbaru

jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

Oleh Dini Koswarini
21 September 2023
0

Apa hukum mandi junub tidak memakai sabun?

Ibu Rumah Tangga, Cara Mendidik Anak

6 Cara Mendidik Anak Zaman Now

Oleh Dini Koswarini
21 September 2023
0

Cara mendidik anak yang benar menjadi kunci untuk mewujudkan harapan membentuk karakter yang shalih pada anak.

Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Hukum Qadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

Oleh Haura Nurbani
21 September 2023
0

Apa hukum orang shalat di bajunya ada Najis karena lupa?

Hukum Wanita Haid Membaca Quran, Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Oleh Haura Nurbani
21 September 2023
0

Apa hukum membaca Al-Quran saat haid?

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.