BEKASI–Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil mengamankan 200 kilogram ganja senilai lebih dari Rp 500 juta. Rencananya, barang haram ini bakal diedarkan untuk kebutuhan perayaan malam tahun baru.
Narkoba dalam jumlah besar ini didapat dari AR alias Odi (30). Dia mengaku mendapatkan ganja dari Ade Rofi alias TJ yang kini tercatat sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
BACA JUGA: Gara-gara Bedak Ketiak Dikira Narkoba, WNI Ditahan 14 Jam di Singapura
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali ketika polisi menerima laporan tentang maraknya peredaran narkoba di sekitar Setu, Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan.
“Tepatnya sekitar tanggal 20 Desember 2019 laporan masuk ke kami kemudian diselidiki. Selama tiga hari penyelidikan, tersangka AR ini sudah dikantongi identitasnya dan langsung kami lakukan penangkapan,” ucap Candra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (27/12/2019).
Odi ditangkap di Apartemen Margonda Resident, Depok, Senin (23/12/2019) sekira pukul 2 dini hari. Menurut Candra sempat terjadi perlawanan dari tersangka saat aparat menuju lokasi penyimpanan ganja. Tersangka berusaha melarikan diri sehingga harus merasakan timah panas petugas polisi.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru Bernama Yaba
“Dia berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan menembak bagian kaki. Sedangkan barang buktinya sendiri berhasil disita,” ucap dia.
Ganja seberat 200 kilogram itu ditemukan tersimpan di salah satu sudut kontrakan miliknya di Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas, Depok. Ganja dibungkus menggunakan lakban coklat dalam 200 paket besar.
Atas pengungkapan kasus ini, polisi menjerat Odi dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Odi diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT