• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

2 Tips Hindari Utang dalam Islam

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

UTANG adalah hal yang mubah atau dibolehkan dalam Islam. Namun utang juga mendatangkan konsekuensi yang besar dalam pelaksanaannya. Artinya, siapapun yang berutang, maka dia harus benar-benar berniat untuk melunasi utangnya tersebut. Utang dalam Islam juga adalah hal yang ada aturannya. Jadi kita tidak bisa sembarangan dalam perkara ini.

Dikutip dari Dompet Dhuafa, dalam bahasa Arab utang disebut dengan Al-Qardh yang berarti memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam, utang memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka, utang disebut juga sebagai pinjaman.

Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk mengenai hukum utang dan piutang. Sebagai seorang muslim, wajib bagi kita mengetahui hukum utang dalam Islam. Hal ini nantinya berguna bagi kehidupan dunia hingga akhirat.

Jika harus berutang, maka niatkanlah untuk segera membayarnya. Jangan sampai kita terjebak pada utang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya.

ArtikelTerkait

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

Orang yang berutang, lalu dia berniat untuk tidak melunasi utangnya, maka dia mendapatkan ancaman sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)

BACA JUGA: Hidup Takkan Tenang karena Utang

Harus diingat juga bahwa berutang diperbolehkan jika memang dalam kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan. Maka, kita harus berusaha untuk tidak berhutang untuk memuhi kebutuhan konsumtif atau kebutuhan sekunder apalagi tersier.

Ketika akan berutang, hal yang harus dipikirkan adalah memastikan bahwa apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari, sehingga berhutang lebih rasional.

utang dalam islam
Ilustrasi Foto: Detik

Seperti ditulisakan di paragraf pertama, utang dalam Islam adalah perkara yang mubah, namun juga mendatangkan konsekuensi yang besar.

Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886).

Hadist lain dari ‘Urwah dan ‘Aisyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam) Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”

Perkara utang piutang juga harus dicatat secara detail dan dihadiri saksi. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui utang, tidak merasa berutang, dll.

Orang yang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, lalu dia menunda untuk melunasinya, maka dia tergolong orang yang zalim. Jangan pernah tunda dan jangan biarkan utang menumpuk dalam hidup kita.

Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).

Meski utang dalam Islam adalah sesuatu yang dibolehkah, namun tidak ada salahnya jika kita berusaha untuk menghindari utang. Oleh karena itu, mungkin Anda butuh beberapa tips menghindari utang dalam Islam.

Merasa Cukup atau Qa’naah

utang dalam islam
Foto: Pinterest

Tips menghindari utang dalam Islam yang pertama adalah memiliki sifat merasa cukup atau qa’naah. Hal ini sangat penting dilakukan karena rata-rata orang berutang saat ini bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan demi memenuhi gaya hidup. Hal-hal yang sifatnya tidak terlalu penting jangan dibeli dengan cara berutang.

Dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ

”Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

BACA JUGA: Bayarkanlah Utang Puasa Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia

Iri atau Hasad pada Tetangga

utang dalam islam
Foto: Freepik

Tips menghindari utang dalam Islam yang kedua adalah jangan iri pada nikmat yang didapat tetangga. Sifat iri tau hasad pada awalnya menginginkan hilangnya nikmat yang didapatkan orang lain. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah,

الحَسَدُ هُوَ تَمَنَّى زَوَالَ النِّعْمَةِ عَنْ صَاحِبِهَا

“Hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 720)

Menurut Ibnu Taimiyah, hasad adalah,

الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ

“Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).

Namun selain bersikap seperti di atas, sifat hasad juga bisa menjadikan kita panas hati sehingga melakukan segala cara untuk memiliki nikmat yang dimiliki orang lain. Contohnya ketika tetangga kita membeli mobil baru. Kita yang belum berada di level tetangga dalam masalah keuangan, akan memilih untuk berutang untuk membeli mobil.

Karena secara keuangan belum siap, maka berutang dalam keadaan ini hanya akan menjerumuskan. Apalagi utangnya dalam bentuk riba. Naudzubillah.

Itulah dua tips menghindari utang dalam Islam. Semoga dengan membaca artikel ini kita bisa lebih memahami bahwa jangan pernah main-main dengan perkara utang. Wallahu a’lam. []

Tags: adab utangHutangIslamsyarat utangtips berhutangtips berutangtips hindari utangtips utangutangutang dalam islam
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Manfaat Tepung Beras untuk Perawatan Kulit Wajah

Next Post

IslamposAid Salurkan THR untuk Guru Ngaji ke Salahsatu Warga Desa Wanawali, Cibatu, Purwakarta

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum mengganti nama anak dalam Islam, Khitan bagi Perempuan, Khitan bagi Perempuan, Bayi, Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi, Nama Anak Perempuan , Nama Anak Perempuan, Nama Anak Perempuan Islam, Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

27 September 2023
Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

25 September 2023
Foto: Unsplash

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

25 September 2023
Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

24 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

food estate

Cak Imin Sebut Food Estate Gagal, Jubir Prabowo Bantah dan Bilang Belum Selesai

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Dahnil mengaku bingung dengan pernyataan Cak Imin, karena menurutnya, food estate belum sepenuhnya selesai.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.