• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

11 Hal Ini Batalkan Pernikahan

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Pixabay

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

BANYAK pernikahan pada zaman sekarang yang mengalami perceraian atau kandas di tengah perjalanan. Begitu mudahnya, lisan ini untuk mengatakan perceraian. Padahal hal ini, sangat dibenci Allah SWT.

Lantas, hal apa saja yang dapat membatalkan pernikahan?

1. Jika si istri gila, menderita penyakit kusta atau sopak.

Hal ini seperti yang pernah dikatakan ‘Umar bin Khattab bahwa, “Siapa pun wanita yang menikah, sedang dirinya tidak waras atau mengidap penyakit kusta atau penyakit sopak dan suaminya baru mengetahui setelah berhubungan badan dengannya, maka maharnya tetap menjadi milik si istri atas hubungan badan yang dilakukan. Adapun wali dari istri harus memberikan mahar (yang serupa) kepada si suami sebagai ganti atas perbuatannya menipu dan membohonginya.”

ArtikelTerkait

4 Doa Nabi Sulaiman

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

BACA JUGA: Pernikahan-pernikahan Ini Dilarang Keras dalam Islam, Kenapa?

2. Jika telah berlangsung akad nikah baru diketahui bahwa wanita yang dinikahi itu ternyata saudara sepersusuan laki-laki yang menikahinya, maka pernikahannya tersebut menjadi batal karenannya.

3.Jika yang mengadakan akad nikah bagi calon pengantin masih di bawah umur (belum dewasa) dan bukan ayah atau kakeknya.

Akan tetapi telah dewasa, maka kedua belah pihak (suami istri) berhak untuk memilih meneruskan kehidupan perkawinannya maupun mengakhirinya dan inilah yang disebut dengan khiyarul bulugh.

4. Jika si suami masuk Islam sedangkan istrinya menolak dan tetap menjadi wanita musyrik, maka akad nikah yang dilakukan pada saat itu batal karenanya.

5. Jika si istri masuk Islam sedangkan suamiya menolak dan tetap menjadi laki-laki musyrik, maka akad nikah yang dilakukan pada saat itu batal karenanya.

6. Jika si suami murtad sedangkan istrinya masih tetap muslimah.

7. Jika si istri murtad sedangkan suaminya masih tetap muslim.

8. Jika si istri disetubuhi olah ayah atau kakeknya karena faktor ketidaksengaajaan maupun dengan maksud menzinahinya.

BACA JUGA: Suami Terkena Penyakit Menular, Bolehkah Minta Cerai?

9. Jika kedua belah pihak saling berli’an.

10. Jika keduanya sama-sama murtad.

11. Jika salah satu meninggal dunia. Di mana dalam hal ini tidak ada perbedaam pendapat. [].

Referensi: Fiqih Wanita/Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar/2012

Tags: Ceraimembatalkan pernikahan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Suami Istri, Saat di Ranjang, Ada Etikanya Juga Lho

Next Post

Hasil Survei: 82 persen Muslim Brasil Miliki Penguasaan Bahasa Arab yang Baik

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba, Adab Berdoa, Doa, Berdoa, Doa Nabi Sulaiman

4 Doa Nabi Sulaiman

23 September 2023
Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup, Jenis Hutang, Amalan untuk Mendatangkan Rezeki, Hukum Istri Ambil Uang Suami untuk Menabung, hutang

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

23 September 2023
jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

21 September 2023
Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Hukum Qadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

21 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.