• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 29 Juni 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

11 Hal Ini Batalkan Pernikahan

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Pixabay

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

BANYAK pernikahan pada zaman sekarang yang mengalami perceraian atau kandas di tengah perjalanan. Begitu mudahnya, lisan ini untuk mengatakan perceraian. Padahal hal ini, sangat dibenci Allah SWT.

Lantas, hal apa saja yang dapat membatalkan pernikahan?

1. Jika si istri gila, menderita penyakit kusta atau sopak.

Hal ini seperti yang pernah dikatakan ‘Umar bin Khattab bahwa, “Siapa pun wanita yang menikah, sedang dirinya tidak waras atau mengidap penyakit kusta atau penyakit sopak dan suaminya baru mengetahui setelah berhubungan badan dengannya, maka maharnya tetap menjadi milik si istri atas hubungan badan yang dilakukan. Adapun wali dari istri harus memberikan mahar (yang serupa) kepada si suami sebagai ganti atas perbuatannya menipu dan membohonginya.”

ArtikelTerkait

6 Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Hukum Menjual Rambut dalam Islam

Inilah 7 Cara Obati Hati yang Sakit bagi Seorang Muslim

Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

BACA JUGA: Pernikahan-pernikahan Ini Dilarang Keras dalam Islam, Kenapa?

2. Jika telah berlangsung akad nikah baru diketahui bahwa wanita yang dinikahi itu ternyata saudara sepersusuan laki-laki yang menikahinya, maka pernikahannya tersebut menjadi batal karenannya.

3.Jika yang mengadakan akad nikah bagi calon pengantin masih di bawah umur (belum dewasa) dan bukan ayah atau kakeknya.

Akan tetapi telah dewasa, maka kedua belah pihak (suami istri) berhak untuk memilih meneruskan kehidupan perkawinannya maupun mengakhirinya dan inilah yang disebut dengan khiyarul bulugh.

4. Jika si suami masuk Islam sedangkan istrinya menolak dan tetap menjadi wanita musyrik, maka akad nikah yang dilakukan pada saat itu batal karenanya.

5. Jika si istri masuk Islam sedangkan suamiya menolak dan tetap menjadi laki-laki musyrik, maka akad nikah yang dilakukan pada saat itu batal karenanya.

6. Jika si suami murtad sedangkan istrinya masih tetap muslimah.

7. Jika si istri murtad sedangkan suaminya masih tetap muslim.

8. Jika si istri disetubuhi olah ayah atau kakeknya karena faktor ketidaksengaajaan maupun dengan maksud menzinahinya.

BACA JUGA: Suami Terkena Penyakit Menular, Bolehkah Minta Cerai?

9. Jika kedua belah pihak saling berli’an.

Advertisements

10. Jika keduanya sama-sama murtad.

11. Jika salah satu meninggal dunia. Di mana dalam hal ini tidak ada perbedaam pendapat. [].

Referensi: Fiqih Wanita/Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar/2012

Tags: Ceraimembatalkan pernikahan
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Suami Istri, Saat di Ranjang, Ada Etikanya Juga Lho

Next Post

Hasil Survei: 82 persen Muslim Brasil Miliki Penguasaan Bahasa Arab yang Baik

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

ketentuan pembagian daging kurban, daging dan jeroan

6 Ketentuan Pembagian Daging Kurban

29 Juni 2022
Hukum Menjual Rambut

Hukum Menjual Rambut dalam Islam

28 Juni 2022
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit

Inilah 7 Cara Obati Hati yang Sakit bagi Seorang Muslim

28 Juni 2022
niat puasa arafah

Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

27 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist