• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Bupati Bireun Keluarkan Aturan tentang Kafe/Restoran, Tak Boleh Semeja dengan nonMuhrim

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 1min read
0
Bupati Bireun Keluarkan Aturan tentang Kafe/Restoran, Tak Boleh Semeja dengan nonMuhrim

Foto: Aldi/Islampos

BIREUN—Bupati Bireuen, Saifannur, mengeluarkan larangan nonmuhrim ngopi bareng satu meja di kafe/restoran. Selain itu, Saifannur juga mengeluarkan kebijakan lain yang tak kalah tegas, terkait penerapan syariat Islam di wilayahnya.

Berikut ringkasan aturan yang dikeluarkan Saifannur:

1. Menghentikan pelayanan cafe 10 menit sebelum menjelang shalat fardhu.

2. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana Islami.

BACA JUGA: KPU Syaratkan Caleg Aceh Lulus Uji Baca Quran

3. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.

4. Dilarang menggunakan lampu remang-remang.

5. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.

6. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah dan akhlaq seperti LGBT, waria dan lain-lain.

7. TV dipasang menghadap ke pintu masuk.

8. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

9. Jam buka kafe pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Surat edaran tentang kebijakan tersebut ditandatangani Saifannur pada 30 Agustus 2018. Surat edaran disebut sebagai standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe dan restoran.

BACA JUGA: Dana Wakaf untuk Jemaah Haji Asal Aceh, Ini Sejarahnya

Loading...

Terkait aturan baru tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan mengatakan akan mengkajinya terlebih dahulu.

“Pemkab Bireuen tidak akan gegabah mengambil sikap atau menerapkan secara maksimal edaran tersebut, tetapi terus mengkaji dan menampung berbagai masukan dengan harapan pemilik warung, kafe, dan restoran secara perlahan-lahan menyesuaikan diri,” katanya.

Dalam sosialisasinya nanti, Pemkab Bireuen juga akan menurunkan tim Dinas Syariat Islam (DSI) ke warung, kafe, dan restoran untuk menjelaskan maksud edaran tersebut. []

SUMBER: DETIK

Tags: acehAturanBireunkafe
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

20 Januari 2021
Ini Daftar Nama 7 Muslim yang Masuk Nominasi di Kabinet Joe Biden

Ini Daftar Nama 7 Muslim yang Masuk Nominasi di Kabinet Joe Biden

20 Januari 2021
3 Remaja Palestina jadi Korban Penangkapan Tentara Israel

Pengamat: Israel Kehilangan Momentum untuk Mengubah Kondisi Gaza

20 Januari 2021
Kecam Normalisasi, Puluhan Warga Sudan Bakar Bendera Israel

Kecam Normalisasi, Puluhan Warga Sudan Bakar Bendera Israel

19 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
hukum memejamkan mata ketika shalat

Tata Cara Shalat Jamak dan Qasar (2 - Habis)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Orang Tua Lindungi Anak dari Pengaruh Buruk Internet, Ini 7 Tips-nya (2-Habis)
Parenting

Orang Tua Lindungi Anak dari Pengaruh Buruk Internet, Ini 7 Tips-nya (2-Habis)

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Keutamaan Belajar dari Kisah-kisah Kehidupan
Islam 4 Beginner

Memulai Zuhud dari yang Paling Ringan

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Khamar Bukan Obat, Dia Adalah Penyakit
Tsaqofah

Khamar Bukan Obat, Dia Adalah Penyakit

Redaktur Yudi
2 jam ago
Ini 7 Cara Mempercepat Internet di-HP
Muslimtech

Ini 7 Cara Mempercepat Internet di-HP

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add